Pemilu
1997
1. Pelaksanaan
: 29 Mei 1997
2. Landasan
hukum :
· Ketetapan
MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN
· Ketetapan
MPR Nomor III/MPR/1993 tentang Pemilu.
· UU
Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
· Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
· UU
Nomor 5 Tahun 1975 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.
3. Kontestan
: 3 parpol PDI, PP, Golkar
4. Kandidat
: 2.289 kandidat
5. Sistem
pemilu : Gabungan sistem distrik dan proporsional 1997 dengan sistem
proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Pemilu
1999
1. Pelaksanaan
: 7 Juni 1999
2. Landasan
hukum :
· UU
no. 3 tahun 1999 tentang pemilu
· UU
no. 4 tahun 1999 tentang susduk MPR/DPR
3. Kontestan
: 48 parpol
4. Sistem
pemilu :
· DPR
= sistem proporsional terbuka
· DPD
= sistem distrik berwakil banyak
No comments:
Post a Comment