Friday, 15 August 2014

Pemilu 1997 dan 1999

Pemilu 1997
1.    Pelaksanaan : 29 Mei 1997
2.    Landasan hukum :
·       Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN
·       Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1993 tentang Pemilu.
·       UU Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
·       Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
·       UU Nomor 5 Tahun 1975 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985.
3.    Kontestan : 3 parpol PDI, PP, Golkar
4.    Kandidat : 2.289 kandidat
5.    Sistem pemilu : Gabungan sistem distrik dan proporsional 1997 dengan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Pemilu 1999
1.    Pelaksanaan : 7 Juni 1999
2.    Landasan hukum :
·       UU no. 3 tahun 1999 tentang  pemilu
·       UU no. 4 tahun 1999 tentang susduk MPR/DPR
3.    Kontestan : 48 parpol
4.    Sistem pemilu :
·       DPR = sistem proporsional terbuka

·       DPD = sistem distrik berwakil banyak

No comments:

Post a Comment