PANCASILA
Kata
pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Dalam bahasa sansekerta pancasila
memiliki dua macam arti yaitu :
1.
Panca : yang artinya lima,
2.
Syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas,
atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik
atau penting. Dalam bahasa Indonesia, terutama bahasa jawa kata syila diartikan
“susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
A. Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang
tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain
menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
B. Fungsi Pancasila
Berikut ini adalah
berbagai macam fungsi fungsi Pancasila :
- Pancasila Sebagai Dasar Negara,
memiliki fungsi yang sangat penting.
1. Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
2. Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia
3. Perjanjian
Luhur
4. Sumber dari
segala sumber tertib hukum
5. Cita- cita
dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi
dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan
demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia.
Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain
pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam
mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen
(beraneka ragam).
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai
dasar negara tanggal 18 Agustus 1945
melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan
Indonesia).
- Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber
tertib hukum artinya:bahwa segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
- Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
- Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment